kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo Buka Sementara Akses PayPal dan Tetap Blokir 6 Platform Digital Ini


Minggu, 31 Juli 2022 / 13:33 WIB
Kominfo Buka Sementara Akses PayPal dan Tetap Blokir 6 Platform Digital Ini
ILUSTRASI. Kominfo akhirnya membuka sementara akses PayPal di Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat masih terdapat 7 penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar PSE. Adapun, tujuh platform digital itu termasuk 100 sistem elektronik (SE) terpopuler dengan trafik tertinggi yang digunakan di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, 7 PSE yang belum mendaftar antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Origin, Steam, Dota, dan CS Go.

Dari 7 PSE tersebut, Kominfo memutuskan untuk membuka kembali blokir akses layanan PayPal. Hal ini setelah mendengar masukan dari masyarakat. Terlebih, PayPal banyak digunakan masyarakat Indonesia

“Kami harapkan masyarakat benar – benar memanfaatkan waktu yang kita berikan untuk melakukan migrasi supaya uang nya tidak hilang,” ucap Semuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

Dia mengatakan, pembukaan sementara blokir PayPal mulai dilakukan hari ini hingga Jumat (5/8) pukul 23.59 WIB. Namun, jika PayPal belum juga mendaftarkan PSE hingga waktu yang diberikan, maka Kominfo akan memblokir PayPal secara permanen.

Baca Juga: Blokir PayPal Dibuka Sementara, Kemkominfo Himbau Masyarakat Segera Pindahkan Uang

“Nanti kita lihat Jumat depan jam itu apakah ada respon, kalau tidak ada respon kita mohon maaf kepada masyarakat karena ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” ujar Semuel.

Semuel menambahkan, Kominfo telah berhasil melakukan korespondensi kepada platform Steam, Dota dan CS Go. Ia bilang, ketiga platform tersebut tengah memproses pendaftaran PSE ke Kominfo.

Sehingga diharapkan pemblokiran ketiga platform tersebut dapat segera kembali dibuka setelah terdaftar di PSE Kominfo.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka sudah bisa melengkapi sehingga masyarakat pengguna layanan ini bisa segera dapat menggunakan kembali,” ucap Semuel.

Semuel bilang, pemerintah telah melakukan langkah mitigasi bagi developer game lokal yang memasarkan game nya di platform Steam. Kominfo mendorong dan melakukan kerja sama dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI) untuk meningkatkan game developer Indonesia.

“Kami nanti ada pertemuan besar di Bali antara developer (game) dengan investor di bulan Oktober. Jadi kami ingin mendorong game game lokal. Kami lihat mereka (Steam) lagi menyiapkan untuk pendaftaran (PSE). Mereka ada niatan baik ya, mudah mudahan segera akan bisa bergabung dengan ekosistem digital Indonesia,” terang Semuel.

Sementara, untuk platform Origin, Epic Games, dan Yahoo, Semuel mengaku hingga saat ini ketiga platform tersebut tidak berupaya melakukan korespondensi ke Kominfo. Sebab itu, ketiga platform tersebut telah diblokir.

Baca Juga: Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Blokir 7 Situs dan Aplikasi Ini

Meski begitu, Semuel mengatakan, Kominfo tetap membuka peluang bagi ketiga platform tersebut agar dapat kembali diakses di Indonesia. Syaratnya, ketiga platform harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan PSE Kominfo.

“Kita juga masih membuka peluang dan berharap dapat menjadi bagian pembangunan ekonomi digital dan ekosistem digital kita,” kata Semuel.

Sementara itu, terkait dengan Google, Semuel mengatakan bahwa Google sudah melakukan pendaftaran PSE secara manual. Google sudah melengkapi syarat – syarat yang yang nantinya akan di upload ke sistem Kominfo.

Semuel menjelaskan, pada dasarnya pendaftaran PSE secara manual dan online sama. Ia menyebut, bukan hanya Google yang mendaftar secara manual, tetapi juga ratusan PSE lokal yang mendaftarkan secara manual.

Lebih lanjut Semuel mengatakan, per 31 Juli pukul 07.00 WIB terdapat 5.453 penyelenggara/perusahaan sistem elektronik yang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, sistem elektronik yang telah didaftarkan berjumlah 9.039 SE.

“Yang diblokir ada 7 (PSE). Tadi pagi kami masih membuka PayPal untuk memberikan kesempatan untuk melakukan migrasi. Jadi sekarang ada 6 (PSE yang dblokir),” jelas dia.

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Bentuk Perlindungan Kepada Konsumen

Semuel menjelaskan, tenggat waktu pendaftaran pada 20 Juli lalu merupakan tenggat waktu bagi PSE yang telah beroperasi di Indonesia, namun belum mendaftar PSE. Sebab itu ada sanksi pemblokiran bagi yang belum mendaftar.

“Tapi kalo mereka mau daftar silahkan, setelah mendaftar langsung dibuka (blokirnya). Selama dia belum mendaftar, tidak bisa diakses,” jelas Semuel.

Sedangkan, bagi PSE yang belum beroperasi maka diwajibkan mendaftarkan PSE sebelum beroperasi di Indonesia.

“Kalau yang baru-baru sesuai dengan aturan harus mendaftar dulu,” ucap Semuel.

Dia menyebut, sejumlah manfaat bagi PSE yang telah mendaftar. Diantaranya, meningkatkan kepercayaan, rasa aman dan nyaman bagi masyarakat karena platform tersebut telah terdaftar resmi di Kominfo. Sehingga apabila terjadi sesuatu dapat melaporkan kepada Kominfo.

Semuel menyebut, kebijakan pendaftaran PSE bukan kebijakan mendadak. Sebab, hal ini berawal dari terbitnya PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Lalu, PP tersebut direvisi menjadi PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020).

“Kami tegaskan ini menegakkan kedaulatan dan ingin ini untuk membangun ekonomi digital kita sehingga perlu mempunyai ekosistem yang kuat yang semuanya trusted,” pungkas Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×