kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Kominfo Catat 94 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sejak 2019 hingga Juni 2023


Senin, 12 Juni 2023 / 16:47 WIB
Kominfo Catat 94 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sejak 2019 hingga Juni 2023
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan ada 94 kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan ada 94 kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga 2023. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam rapat dengar bersama panja kebocoran data Komisi I DPR RI, Senin (12/4). 

"Adapun jumlah kasus tertinggi terjadi pada tahun 2022 meningkat sebanyak 35 kasus," kata Semuel. 

Ia merinci, pada tahun 2019 tercatat hanya 3 kasus ihwal kebocoran data. Kemudian pada tahun 2020 ada 21 kasus, berikutnya tahun 2021 menjadi 20 kasus dan tahun ini sampai dengan bulan Juni ada 15 kasus laporan kebocoran data pribadi. 

Baca Juga: Kominfo Lanjutkan Proyek Pembangunan Pusat Data Nasional

Semuel mengatakan semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan penelitian forensik. Berikutnya Kominfo juga telah melakukan klasifikasi untuk masing-masing kasus. 

Sebanyak 25 kasus disebutkan telah diberikan rekomendasi. Kemudian 19 kasus diberikan sanksi teguran dan rekomendasi. 

"Berikutnya 28 kasus dinyatakan bukan kebocoran data pribadi, lebih kepada pelanggaran keamanan siber atau kelemahan siste, tapi tidak ada data yang bocor," jelas Semuel. 

Selanjutnya, ada tiga kasus terjadi karena peretasan. Seluruh kasus ini disebut secara sistem sudah bagus. Untuk itu pihaknya hanya memberikan sanksi tanpa rekomendasi. 

Kemudian, dia menyebutkan dari 94 lapora tersebut, 62 laporan terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat atau swasta. Kemudian 32 sisanya adalah laporan yang menyangkut PSE pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×