kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo ajukan kasasi, Bolt kembali terancam pailit


Kamis, 06 Desember 2018 / 18:10 WIB
Kominfo ajukan kasasi, Bolt kembali terancam pailit
ILUSTRASI. Pengguna telepon selular memakai modem Bolt 4G


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux yang berakhir homologasi belum menjamin anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini lolos pailit.

Alasannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajukan kasasi atas putusan homologasi. Jika kelak kasasi diterima, Internux akan jatuh pailit.

"Kita sudah mengajukan kasasi pada 22 November 2018 kemarin," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12).

Ada dua dalil utama dalam memori kasasi yang diajukan Kominfo. Pertama soal kategori tagihan, dan kedua ihwal skema restrukturisasi yang diajukan Internux.

Dalam PKPU produsen modem Bolt ini, Kominfo berupaya menagih utang yang berasal dari biaya penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang belum dibayar Internux sejak 2016 hingga 2018 senilai Rp 463 miliar.

Nah, tagihan Kominfo dikelompokkan sebagai konkuren (tanpa jaminan). Padahal menurut Fauzan, tagihan IPFR merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tagihan mestinya dimasukan dalam kategori preferen (prioritas).

"Kedua terkait perjanjian perdamaian, bahwa skema pembayaran yang diajukan debitur bertentangan dengan regulasi yang ada," kata Fauzan.

Dalam proposal perdamaian, Internux berpeluang untuk membayar utang Kominfo hingga 30 tahun pascahomologasi atau hingga 2048. Di samping itu, disebutkan pula bahwa Kominfo tak bisa mencabut IPFR.

Ini yang menurut Fauzan bertentangan, sebab IPFR Internux sejatinya akan berakhir tahun depan. Pun jika ada tambahan penggunaan maksimal hanya 10 tahun atau hingga 2029.

Upaya kasasi sendiri dapat dilakukan oleh para pihak dalam PKPU maupun kreditur lainnya yang tak puas atas putusan homologasi.

Sebagaimana pasal 285 ayat (4) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal tersebut menyatakan terhadap homologasi berlaku mutatis mutandis alias merujuk pasal 11; pasal 12; dan pasal 13 yang menjelaskan soal pengajuan kasasi.

"Dalam kasasi kita minta dua hal agar majelis hakim menolak perjanjian yang telah disahkan, dan membatalkannya. Jika merujuk UU 37/2004 konsekuensinya memang debitur harus dinyatakan pailit," sambung Fauzan.

Meski demikian Fauzan bilang, Intensi Kominfo mengajukan kasasi bukan dalam rangka mempailitkan Internux. Kominfo sekadar tak menyetujui proposal perdamaian Internux

"Intinya kami tidak menyetujui skema restrukturisasi kepada Kominfo saja. Jadi niatnya memang bukan untuk mempailitkan, karena perlu diperhitungkan juga bagaimana akibatkan terhadap ekosistem industrinya nanti," jelas Fauzan.

Terkait kasasi yang diajukan Kominfo, Kontan.co.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Internux. Presiden Direktur Firat Media Harianda Noerlan, dan kuasa hukum Internux Sarmauli Simangunsong belum menjawab pertanyaan melalui pesan pendek dan sambungan telepon.

Mengingatkan, PKPU Internux berakhir homologasi 14 November 2018 lalu. Dalam proses PKPU, Internux mesti menanggung utang senilai Rp 4,695 triliun yang berasal dari 2 kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 226 miliar, dan 281 kreditur konkuren senilai Rp 4,469 triliun.

Lantaran proses PKPU telah berakhir, pengurus PKPU Internux Tommy Sugih bilang bahwa tim pengurus pun sudah tak terlibat dalam upaya hukum terhadap homologasi.

"Tugas pengurus selesai ketika PKPU berakhir. Lagipula soal homologasi ranahnya memang ada di majelis hakim, jadi pengurus bukan para pihak," katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×