kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masih bersitegang dengan Kominfo, Bolt hentikan penjualan


Rabu, 21 November 2018 / 12:49 WIB
Masih bersitegang dengan Kominfo, Bolt hentikan penjualan
ILUSTRASI. Perangkat Mobile Wifi (modem) Bolt Movimax Orion 4G LTE


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT First Media Tbk (KBLV), induk usaha PT Internux yang merupakan penyedia layanan 4G LTE Bolt akan menghentikan penjualannya. Hal ini disebabkan lantaran belum adanya keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).

"Sehubungan dengan hal ini, perseroan memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo," kata Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar dalam keterangan resminya, Rabu (21/11).

First Media dan Internux diketahui menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi 2,3 GHz sejak 2016-2017. Tagihan masing-masing, First Media Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar.

Sesuai pasal 21 ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal jatuh tempo tagihan pada 17 November 2018 lalu.

Nah, hingga saat ini Kominfo sejatinya belum ambil sikap. Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu bilang, pihaknya kembali menunda pencabutan IPFR First Media dan Internux, sebab kedua anak usaha Lippo Group mengajukan proposal untuk mengangsur utang BHP tadi.

"Kami melihat, kedua perusahaan memiliki itikad baik dengan mengajukan proposal. Dimana mereka akan mulai membayar tahun ini, kemudian tahun depan akan dibayarkan sebagian, kemudian akan dilunasi sepenuhnya paling lambat Pada September 2020," katanya kepada KONTAN, Selasa (21/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×