kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Komentari bom, Eko Patrio berurusan dengan polisi


Kamis, 15 Desember 2016 / 13:37 WIB
Komentari bom, Eko Patrio berurusan dengan polisi


Sumber: Warta Kota | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum Dirtipidum Markas Besar (Dirtipidum Mabes) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto membenarkan ihwal pemanggilan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Menurutnya, pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi soal peryataan Eko Patrio, mengenai pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita sih sudah kasih surat ke dia (Eko). Hanya kan batasnya tiga hari. Kalau dia datang hari ini ya bagus," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016).

Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkannya sejak Rabu, 14 Desember 2016. Agus enggan membeberkan mengenai perihal apa saja yang nantinya akan ditanyakan apabila Eko memenuhi panggilan penyidik.

Pihaknya masih akan berkoordinasi lebih dahulu dengan penyidik yang menangani pemanggilan tersebut. "Kita bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," katanya.

Berdasarkan informasi, penyidik Bareskrim akan memintai keterangan Eko Patrio terkait pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun hingga jam 12.03, Eko belum terlihat mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

(Rangga Baskoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×