kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kolom agama kosong, jaminan kebebasan beragama


Senin, 10 November 2014 / 14:03 WIB
Kolom agama kosong, jaminan kebebasan beragama
ILUSTRASI. Manfaat timun untuk kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang tidak mewajibkan kolom agama diisi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah jaminan untuk kebebasan beragama. Demikian disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melulu mempermasalahkan apakah pemerintah akan mengakui kepercayaan lokal.

"Terkait pengakuan (kepercayaan) pandangan kita beragam. Kita jangan terjebak pada diskursus itu," kata Lukman di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Kata dia, yang terpenting adalah pemerintah memiliki niatan menjamin kebebasan beragama warga Indonesia. Hal itu adalah merupakan amanah dari konstitusi yang harus dijalankan pemerintah.

"Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) harus dijamin kebebasannya, kemerdekaannya untuk memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu," ujar Lukman. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×