kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.550   20,00   0,11%
  • IDX 6.780   -79,21   -1,15%
  • KOMPAS100 903   -12,99   -1,42%
  • LQ45 663   -6,87   -1,03%
  • ISSI 246   -2,25   -0,91%
  • IDX30 374   -2,46   -0,65%
  • IDXHIDIV20 458   -3,81   -0,83%
  • IDX80 103   -1,11   -1,07%
  • IDXV30 130   -1,22   -0,93%
  • IDXQ30 120   -0,71   -0,59%

Kolom agama kosong, jaminan kebebasan beragama


Senin, 10 November 2014 / 14:03 WIB
ILUSTRASI. Manfaat timun untuk kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang tidak mewajibkan kolom agama diisi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah jaminan untuk kebebasan beragama. Demikian disampaikan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak melulu mempermasalahkan apakah pemerintah akan mengakui kepercayaan lokal.

"Terkait pengakuan (kepercayaan) pandangan kita beragam. Kita jangan terjebak pada diskursus itu," kata Lukman di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Kata dia, yang terpenting adalah pemerintah memiliki niatan menjamin kebebasan beragama warga Indonesia. Hal itu adalah merupakan amanah dari konstitusi yang harus dijalankan pemerintah.

"Setiap WNI (Warga Negara Indonesia) harus dijamin kebebasannya, kemerdekaannya untuk memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu," ujar Lukman. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×