kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Koja Trade Mall Langgar Aturan Tentang Pasar Swasta


Jumat, 06 Februari 2009 / 07:13 WIB
Koja Trade Mall Langgar Aturan Tentang Pasar Swasta


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Pembongkaran kios pedagang yang bertahan di Pasar Koja masih berbuntut panjang. Koja Trade Mall (KTM) telah disegel.

"Kami sudah lakukan penyegelan, sehingga sejak hari ini KTM tidak beroperasi lagi," ujar Hari Sasongko, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI, kemarin (5/2). Penutupan KTM ini merupakan salah satu butir kesepakatan rapat dengar pendapat DPRD DKI Jakarta.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Nurmansjah Lubis mengatakan, anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyimpulkan, KTM ikut memicu kekisruhan saat pembongkaran Pasar Koja.

KTM dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang pasar swasta. Perda mengharuskan pasar modern berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Sementara lokasi KTM dan Pasar Koja hanya terpisah 200 meter. "Dewan sepakat untuk menutup kegiatan operasi KTM untuk sementara waktu," tegas Nurmansjah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×