kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.880   67,00   0,42%
  • IDX 7.129   -32,07   -0,45%
  • KOMPAS100 1.093   -1,25   -0,11%
  • LQ45 868   -3,61   -0,41%
  • ISSI 216   -0,02   -0,01%
  • IDX30 444   -2,48   -0,56%
  • IDXHIDIV20 536   -3,77   -0,70%
  • IDX80 125   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 134   -2,04   -1,50%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Koalisi Masyarakat Sipil desak UU MD3 direvisi


Minggu, 13 Juli 2014 / 15:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil desak UU MD3 direvisi
ILUSTRASI. Jamaah haji asal Kabupaten Pati turun dari pesawat saat tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terus mengalami polemik. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO mendesak agar UU tersebut direvisi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan proses pembahasan UU tersebut jauh dari perhatian publik, apalagi disahkan menjelang Pemilu."Perhatian publik saat itu ke Pemilu," kata Abdullah dikantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7).

Pengesahan UU ini juga dilakukan dalam waktu singkat dan dilakukan di luar waktu yang normal. Untuk itu, koalisi mendesak agar anggota DPR yang baru terpilih (periode 2014 - 2019) untuk merevisi UU MD3, terutama untuk mensterilkan efek Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang tidak berpihak pada reformasi parlemen. Roy Salam dari IBC mengatakan memang RUU yang dibahas sesudah pemilu legislatif, memiliki banyak kepentingan politik.

Selain itu, sebaiknya anggota DPR periode saat ini tidak memaksakan diri untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPR yang baru. Mengingat waktu yang tersisa hanya satu masa sidang lagi dan terlihat di UU MD3 ini ada kepentingan politik didalamnya.

UU MD3 ini menggantikan UU No. 27 tahun 2009. Perubahannya dilakukan karena banyak masyarakat mengkritik kinerja DPR. Ternyata tak hanya perubahan yang dilakukan, tapi UU baru ini menggantikan UU yang lama. Pengesahannya berjalan cukup alot , karena walk out dari PDIP, PKB dan Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×