kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ditawari KMP 3 kursi, KIH belum mau menanggapi


Senin, 03 November 2014 / 21:45 WIB
Ditawari KMP 3 kursi, KIH belum mau menanggapi
ILUSTRASI. Cek Cara Pasang WiFi IndiHome melalui Website dan Kantor Cabang


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI versi koalisi Indonesia hebat (KIH) Effendi Simbolon mengatakan, tawaran tiga kursi pimpinan alat kelengkapan dewan yang diberikan Koalisi Merah Putih (KMP) bukan bentuk win-win solution.

"Enggaklah. Kalau win win solution ya enggak begitulah. Kita harus duduk bersama dengan semangat kebersamaan," ujar Effendi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Namun, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya belum mau berkomentar apakah akan menerima atau menolak tawaran itu.

"Bukan menolak atau menerima. Kami hanya enggak mau tanggapi itu dulu," ujar Effendi.

KIH, lanjut Effendi, masih fokus pada proses pemilihan pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan versi mereka. Ia menekankan, KIH tidak mau terganggu atas tawaran-tawaran semacam itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membuka peluang penambahan tiga komisi di parlemen. Menurut Fahri, kubu KIH yang belum mendapatkan kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan bisa mendapat jatah kursi di tiga komisi itu. 

Namun, Fahri mengingatkan agar pengusulan nama paket pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan oleh KIH hendaknya melalui sidang paripurna terlebih dahulu.  (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×