kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Klik Sscasn.bkn.go.id, Kemenag Buka Pendaftaran Untuk Puluhan Ribu PPPK 2022


Selasa, 27 Desember 2022 / 10:51 WIB
Klik Sscasn.bkn.go.id, Kemenag Buka Pendaftaran Untuk Puluhan Ribu PPPK 2022
ILUSTRASI. Klik Sscasn.bkn.go.id, Kemenag Buka Pendaftaran Untuk Puluhan Ribu PPPK 2022


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera buka link website sscasn.bkn.go.id. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ada sekitar 49.000 formasi dalam seleksi rekrutmen PPPK Kemenag 2022. Pendaftaran rekrutmen PPPK Kemenag 2022 berlangsung online melalui sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari website resmi, Kemenag membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022 mulai 21 Desember 2022. Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022 di sscasn.bkn.go.id dibuka hingga 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka dengna jumlah formasi sebanyak 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali.

Ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag 2022. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Buka 3.296 PPPK Teknis 2022, Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id

Syarat seleksi PPPK Kemenag 2022

Berikut syarat seleksi PPPK Kemenag 2022 yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pendaftaran di sscasn.bkn.go.id:

  • Pelamar harus Warga Negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  • Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
  • Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan PPPK Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022;
  • Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal: Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75; Jenjang S-2 : 3,25.
  • Memiliki pengalaman: Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
  • Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
  • Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
  • Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan: Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat khusus seleksi PPPK Kemenag 2022

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz

Tata cara pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022

A. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

B. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Cara membuat akun SSCASN BKN

Berikut ini tata cara membuat akun di SSCASN BKN untuk melamar rekrutmen PPPK Teknis Kementerian ATR/BPN 2022.

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. 

2. Selanjutnya klik "Login" lalu klik "Buat Akun", untuk memulai proses pendaftaran.

3. Akan muncul alert permintaan akses terhadap kamera, klik "Allow" untuk mengizinkan penggunaan kamera.

4. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman Langkah 1: Pengecekan Identitas. Pastikan untuk membaca petunjuk pembuatan akun dengan seksama. Perseta diminta untuk memasukkan data diantaranya:

  • NIK, 
  • Nomor KK, 
  • Nama Lengkap, 
  • Tempat Lahir, 
  • Tanggal Lahir, 
  • Nomor Handphone Aktif, 
  • Email Aktif. 
  • Periksa kembali apakah semua data sudah benar kemudian masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum menekan tombol Lanjutkan.

5. Pada laman Langkah 2: Lengkapi Data yang tersedia pada laman tersebut.

6. Kolom NIK, Nama, Nomor Handphone, Email, dan Tanggal Lahir sesuai KTP sudah terisi otomatis.

7. Masukkan data diri diantaranya:

  • Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah)
  • Tempat Lahir (sesuai KTP)
  • Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah). Khusus kolom ini, Anda cukup ketikan minimal 3 karakter awal saja kemudian klik salah satu dari pilihan yang tersedia (auto complete).
  • Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah). 

8. Pastikan Nama anda pada ijazah (tanpa gelar) dan Tanggal Lahir pada Ijazah dan jenis kelamin yang dipilih telah benar dan sesuai karena data tersebut akan dijadikan dasar penetapan nomor induk pegawai apabila Pelamar dinyatakan lulus seleksi CASN pada tahun 2022.

9. Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai dengan ketentuan dengan mengklik Choose File, cari foto yang akan diunggah, kemudian klik Open. Maksimal ukuran foto KTP adalah 200kb.

10. Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, klik Foto Ulang untuk mengulangi swafoto atau klik Simpan Foto jika selesai melakukan swafoto.

11. Isikan data lain berupa:

  • Password dan Konfirmasi Password. Masukan password yang mudah diingat, namun harus sesuai dengan ketentuan yaitu panjang tidak kurang dari 8 karakter dan memiliki kombinasi huruf kecil, huruf besar, karakter dan angka. Sebaiknya ANda mencatat dan menyimpan password tersebut karena akan digunakan untuk login akun SSCASN
  • Pertanyaan dan Jawaban Pengaman 1, dan Pertanyaan dan Jawaban Pengaman 2. Catat pertanyaan dan jawaban pengaman Anda karena hal ini diperlukan jika suatu waktu mengalami kendala saat mengakses akun SSCASN, seperti lupa password.

12. Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

13. Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai kemudian klik Lanjutkan. Pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 3 : Pengecekan Ulang Data.

14. Anda harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP), Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah), Email, dan Nomor Handphone. Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka data tersebut tidak bisa diubah lagi.

15. Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang dimasukkan sebelumnya untuk diperbaiki, dan klik Proses Pendaftaran Akun untuk mengakhiri proses pembuatan akun SSCASN.

16. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang di-input sudah sesuai. Tekan tombol Iya jika yakin, atau tekan tombol Tidak untuk memeriksa kembali.

17. Berikutnya peserta akan diarahkan ke laman Langkah 4: Pendaftaran Selesai yang menandakan proses pendaftaran akun telah selesai. Peserta dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN dengan menekan tombol Lanjutkan Login Pendaftaran.

18. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu pengisian biodata 

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  • Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Itulah informasi rekrutmen PPPK Kemenag 2022. Kunjungi link website ini untuk info rekrutmen PPPK Kemenag 2022 yang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×