kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK sambut putusan PTUN atas permohonan RAPP


Kamis, 21 Desember 2017 / 13:25 WIB
KLHK sambut putusan PTUN atas permohonan RAPP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempersilakan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk mengajukan upaya hukum.

"Silakan aja, kami tidak mau ribut soal itu terus. Yang pasti, kami meminta rencana kerja usaha (RKU) segera disahkan," ungkap Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Kamis (21/12). Hal itu mengingatkan, RKU RAPP masih dalam proses di KLHK.

"Kalau tidak mengikuti itu kami akan langkah-langkah berikutnya, antara lain peringatan," tambahnya. Adapun peringatan terakhir diajukan kepada RAPP pada 8 Desember 2017 lalu.

Bambang menyampaikan, pihak RAPP seharusnya tidak perlu berkutat mengenai masalah hukum. "Jika RKU RAPP patuh seperti perusahaan lain, masalah selesai," tandas dia.

Kendati begitu pihak kementerian menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima permohonan fiktif positif RAPP, Kamis (21/12).

Menurut Bambang, pertimbangan majelis hakim terkait Pasal 53 UU Administrasi Pemerintah sudah sesuai fakta persidangan. "Permohonan RAPP kepada kita untuk membatalkan sebuah SK itu bukan permohonan baru. Kami menyambut baik putusan ini," tutup Bambang.

Sekadar tahu saja, dalam sidang yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis menilai gugatan Rapp tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).

Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.

Atas putusan itu pula, kubu RAPP Yang diwakili kuasa hukumnya Hamdan Zoelva menyatakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan akan mengajukan gugatan baru ke PTUN.

Adapun, permohonan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK berisikan Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) periode 2010-2019 atas nama PT RAPP yang diterima perusahaan 18 Oktober 2017.

RAPP menganggap keberatan atas pembatalan RKU itu tidak ditanggapi Menteri LHK Siti Nurbaya dalam waktu 10 hari sejak SK diterima. Sehingga dianggap bertentangan dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×