Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi. Yakni di Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
KLHK menyebut, penambangan tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi.
Selain itu, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektare (ha) dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: KLHK: Ada perbaikan kualitas udara selama pandemi Covid-19
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," kata Sustyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co,id, Sabtu (13/3).
Sustyo menambahkan operasi penindakan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan pada tanggal 12 – 13 Maret 2021.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," ujar Rasio.
Selanjutnya: KLHK sebut pengelolaan limbah abu batubara (FABA) memperhatikan lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News