kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK hentikan pemberian izin baru di 66,27 juta ha hutan


Rabu, 30 September 2020 / 16:04 WIB
KLHK hentikan pemberian izin baru di 66,27 juta ha hutan
ILUSTRASI. Pembukaan lahan baru untuk pemukiman dan perkebunan di kawasan hutan Geumpang, Pidie, Aceh,


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Menteri LHK ingatkan pemegang IPPKH segera rehabilitasi daerah aliran sungai

Selanjutnya ada pengurangan luas lahan sebesar 11.837 ha karena pemutakhiran data perizinan. Ada pengurangan seluas 8.223 ha karena pemutakhiran data bidang tanah.

Lalu, ada pengurangan luas sebesar 30.870 ha akibat pemutakhiran data perubahan peruntukan, serta adanya pengurangan luas dari laporan survei lahan gambut dan hutan alam primer masing-masing 4 ha dan 588 ha.

Meski demikian,  Belinda pun menyebut ada penambahan luas yang signifikan karena ada perubahan tata ruang yakni sebesar 26.160 ha.

"Perubahan tata ruang ini karena ada perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan hutan lindung/konservasi atau sebaliknya. Seperti yang kita tahu kalau dia hutan lindung dan hutan konservasi, apapun tutupannya dia pasti masuk PIPPIB. Karena tujuannya adalah untuk menyelamatkan hutan alam primer, lahan gambut dan ekosistemnnya serta untuk perbaikan tata kelola," terang Belinda.

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, Belinda meminta Gubernur dan Bupati/Wakil Walikota serta Kementerian/Lembaga terkait untuk berpedoman pada PIPPIB tahun 2020 periode II dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru.

Tak hanya itu, instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian PIPPIB juga wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali supaya setiap penyesuaian dan perubahan dapat terdeteksi.

Adapun, penerbitan SK ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2019, di mana disebutkan bahwa KLHK melakukan revisi terhadap PIPPIB pada kawasan setiap 6 bulan sekali setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah non-kementerian terkait serta menetapkan PIBBIP hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×