kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 5 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.306   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.120   51,08   0,72%
  • KOMPAS100 1.038   7,94   0,77%
  • LQ45 802   5,14   0,65%
  • ISSI 230   2,46   1,08%
  • IDX30 417   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   1,03   0,21%
  • IDX80 117   0,69   0,59%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 135   -0,09   -0,07%
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.306   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.120   51,08   0,72%
  • KOMPAS100 1.038   7,94   0,77%
  • LQ45 802   5,14   0,65%
  • ISSI 230   2,46   1,08%
  • IDX30 417   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   1,03   0,21%
  • IDX80 117   0,69   0,59%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 135   -0,09   -0,07%
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.306   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.120   51,08   0,72%
  • KOMPAS100 1.038   7,94   0,77%
  • LQ45 802   5,14   0,65%
  • ISSI 230   2,46   1,08%
  • IDX30 417   1,26   0,30%
  • IDXHIDIV20 489   1,03   0,21%
  • IDX80 117   0,69   0,59%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 135   -0,09   -0,07%

Menteri LHK ingatkan pemegang IPPKH segera rehabilitasi daerah aliran sungai


Senin, 07 September 2020 / 19:38 WIB
Menteri LHK ingatkan pemegang IPPKH segera rehabilitasi daerah aliran sungai
ILUSTRASI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengingatkan, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sangat penting.

Kata Siti, perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah semata. Namun juga harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama, apalagi di masa pandemi Covid-19.

Siti menyebut, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian.

“Wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, hingga saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektare (ha). Hal ini terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu IPPKH untuk pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 ha.

Baca Juga: Hingga Agustus, realisasi anggaran Kementerian LHK baru Rp 3,33 triliun

KLHK menyebutkan, salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009-Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.

Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus 2020 penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.

Siti juga menegaskan bahwa di tahun 2020 ini semua pemegang IPPKH agar melakukan percepatan penanaman, dengan memanfaatkan waktu sampai Desember 2020.

“Ke depan konsep rehabilitasi DAS tidak hanya untuk perbaikan lingkungan, namun dapat ditujukan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dengan pemilihan jenis tanaman selain tanaman hutan juga tanaman multi purpose tree spesies (mpts) terutama jenis tanaman buah-buahan yang dikehendaki masyarakat,” tutur Siti.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Sulistya Hastuti Wahyu mengatakan, terdapat 19 lokasi yang sedang dalam proses kegiatan rehabilitasi DAS dengan total luasan ± 6.034,18 ha yang bekerjasama dengan 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

“Kami selalu melibatkan masyarakat sekitar lokasi rehabilitasi DAS tidak hanya dalam rangka memperhatikan serta menjaga lingkungan hidup tetapi juga berharap dengan melibatkan masyarakat sekitar maka akan membantu mereka secara finansial dalam menghadapi kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh bencana pandemi Covid-19 ini,” ujar Sulistya.

Selanjutnya: Penerimaan SDA non migas ambles karena kinerja buruk tiga sektor ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×