Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Aturan ini menjadi tonggak baru dalam kebijakan lingkungan nasional, menggeser pandangan konservasi dari sekadar pengorbanan menjadi pekerjaan bernilai yang patut dihargai.
Peluncuran Permen ini bertepatan dengan seremoni penyerahan imbal jasa lingkungan dari Danone, bekerja sama dengan Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem), kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, Permen ini adalah kelanjutan dari PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan. "Permen ini menghubungkan penyedia dan pengguna jasa lingkungan secara sistematis," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (20/4).
Ia menyoroti pentingnya memberi kompensasi kepada masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas penjaga alam yang selama ini berkontribusi tanpa pamrih. Namun, kerja mereka sekarang dihitung, diukur, dan diapresiasi.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan KLH Tandatangani MoU Ketahanan Energi
Hanif pun mengapresiasi kolaborasi Danone Aqua, Pusur Institute, dan Pakem yang telah lebih dulu menerapkan skema imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur, wilayah vital di kaki Gunung Merapi. Menurutnya, pelestarian daerah ini sangat krusial karena Bengawan Solo sudah sangat terdampak dan nyaris kering saat kemarau. “Ketika hujan, air meluap dan memakan korban. Maka perlindungan hulu sungai sangat penting,” tegas Hanif.
Ia menjelaskan, amanat UU No. 32 Tahun 2009 menggariskan pembangunan ekonomi lingkungan. Namun, regulasi spesifiknya baru terbit lewat PP No. 46 Tahun 2016 dan kini diperkuat dengan Permen LH No. 2/2025.
Hanif menyebut, langkah Danone Aqua bersama masyarakat Boyolali sebenarnya sudah mendahului regulasi. Ia mengapresiasi karena sebelum aturan ini keluar, masyarakat sudah lebih dulu bergerak.
Ia juga menekankan pentingnya ekosistem Boyolali yang memasok air hingga Klaten, Solo, dan Bengawan Solo. “Air tanah Boyolali mengalir ke Klaten, diolah Danone, jadi produk bernilai. Maka wajar jika Danone berkontribusi untuk konservasi di hulu,” jelasnya.
Baca Juga: Danone Perkuat Aspek Keberlanjutan Lewat Pengelolaan Air dan Pemberdayaan
Ia berharap Permen ini menjadi dasar tata kelola yang solid, terutama dalam mencegah konflik di masa depan.
Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menyambut baik terbitnya Permen ini. Dia bilan, aturan tersebut menguatkan komitmen Danone Aqua dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya pengelolaan air dari hulu hingga hilir.
Vera menuturkan, proyek konservasi di Boyolali dan Klaten bersama mitra lokal telah berjalan sejak 2012, memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan. “Inisiatif ini membuktikan bahwa skema pengelolaan jasa lingkungan yang tepat dapat memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Vera menegaskan, PJLH sejalan dengan pilar Danone Impact Journey dalam melestarikan lingkungan. “Skema ini memberi insentif pada masyarakat untuk terlibat aktif dalam konservasi, sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya air,” tutupnya.
Selanjutnya: Momen Paskah di Vatikan: Paus Fransiskus Temui Wapres AS JD Vance
Menarik Dibaca: Depresi Besar Berakhir, Robert Kiyosaki Yakin Harga Emas dan Bitcoin bakal Segini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News