kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penghentian operasi Riau Andalan Pulp tunggu bukti dari Meranti


Kamis, 28 April 2011 / 20:05 WIB
Irene Red Velvet akan debut layar lebar di film Double Patty, SM Entertainment konfirmasi.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Penghentian operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di kawasan hutan tanaman industri (HTI) Kabupaten Kepulauan Meranti masih akan menunggu pengumpulan data dari masyarakat setempat.

Kementerian Kehutanan tidak mau langsung menghentikan operasi RAPP karena mengkhawatirkan adanya unsur konflik kepentingan dari pihak tertentu yang bermain sebagai makelar tanah atau tengkulak di belakang masyarakat yang berdemo menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) yang diberikan pada PT RAPP.

"Kita tidak bisa langsung menghentikan kegiatan operasi sebuah perusahaan begitu saja. Harus ada penyelidikan dulu. Tunggu dulu data-data akurat dari masyarakat asli. Supaya tidak ditunggangi ulah tengkulak segala macam," tutur Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, kepada KONTAN, Kamis (28/4).

Dia mengutarakan, tuntutan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat asli suatu wilayah sudah sering terjadi. Ada beberapa kasus yang setelah diselidiki ternyata demo seperti itu hanya menjadi alat bagi pihak yang mengambil keuntungan semata. "Saya sudah pernah ke sana. Bisa dilihat mana kejadian yang benar atau tidak. Terlalu banyak pendatang," jelasnya.

Oleh karena itu, kementerian itu meminta kajian data akurat yang dibutuhkan sebagai data pembanding dengan materi SK yang diperdebatkan oleh pendemo yang mengatasnamakan sebagai Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pun meminta petani asal Kabupaten Kepulauan Meranti mengumpulkan data akurat terkait adanya izin penggunaan lahan hutan seluas 41.205 hektare oleh PT RAPP. Dia pernah Sebab, dia berpendapat, tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat asli daerah.

"Tidak ada kebijakan umum setelah saya menjabat jadi menteri yang merugikan masyarakat asli yang mendiami kawasan hutan. Saya minta petani Meranti kumpulkan data yang akurat untuk kami menindaklanjuti hal ini," tutur Zulkifli.

Dia mengutarakan, kebijakan umum yang diterbitkannya mengamanatkan pengguna kawasan HTI untuk mengalokasikan minimal 20% untuk hutan tanaman rakyat (HTR) bagi masyarakat asli. Sehingga jika pengguna lahan tidak melakukan amanat itu, dia mengklaim, bukan kebijakan umum yang dia terbitkan.

"Kalau ada masyarakat asli yang bisa buktikan ada orang lain yang mengambil lahan milik masyarakat asli, mereka akan berhadapan dengan saya. Itu janji saya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×