Sumber: Kompas.com | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAMBI. Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 30 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi.
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago mengatakan, perusahaan yang disegel bergerak di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit hingga tebu.
"Sejauh ini ada 30 perusahaan yang kami segel, dan itu berada di 7 provinsi," kata Dasrul seusai mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono di VIP Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Defisit APBN 2026 Diproyeksi 2,95%, Ekonom Dorong Efisiensi Anggaran Harus Selektif
Menurut Dasrul, perusahaan-perusahaan tersebut dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di kawasan konsesi badan usaha.
Secara keseluruhan, luas lahan konsesi yang terbakar mencapai 20.448,83 hektare.
Rinciannya, di Kalimantan Barat terdapat sembilan perusahaan yang disegel dengan luas lahan konsesi terbakar 8.965,48 hektare. Kemudian di Sumatera Selatan, lima perusahaan disegel dengan luas lahan terbakar 3.756,12 hektare.
Di Kalimantan Selatan, terdapat enam perusahaan dengan luas lahan terbakar 3.115,46 hektare.
Di Kalimantan Tengah, lima perusahaan disegel dengan luas lahan terbakar 2.841,37 hektare. Sementara di Kalimantan Timur, dua perusahaan disegel dengan luas lahan terbakar 387,19 hektare.
Selanjutnya, di Lampung terdapat dua perusahaan dengan luas lahan terbakar 271,20 hektare. Adapun di Riau, satu perusahaan disegel dengan luas lahan terbakar 11,91 hektare.
Dikenakan Sanksi Administrasi
Dasrul mengatakan, penyegelan dan permintaan pertanggungjawaban terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Mereka dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang, yang mengatur tentang strict liability atau tanggungjawab yang mutlak," kata Dasrul. Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahannya.
Namun, khusus di Jambi, tim KLH masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas karhutla. "Jambi masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Segel Saluran Limbah Pabrik di Sungai Porong
Dasrul mengatakan, dalam penegakan hukum karhutla, KLH menangani sanksi administrasi dan perdata. Sementara proses pidana diserahkan kepada kepolisian. Selain itu, KLH mendorong setiap perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban untuk mencegah dan menangani karhutla.
Kewajiban tersebut antara lain memiliki embung, kanal, alat pemantau titik api dan panas, peralatan pemadaman, serta anggaran khusus untuk pemadaman kebakaran.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/09/04/193204678/kementerian-lh-klaim-sudah-segel-30-perusahaan-sawit-hingga-tebu-terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














