kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.758   5,00   0,03%
  • IDX 6.595   69,24   1,06%
  • KOMPAS100 864   12,50   1,47%
  • LQ45 654   10,40   1,61%
  • ISSI 230   1,11   0,48%
  • IDX30 366   5,81   1,61%
  • IDXHIDIV20 452   8,99   2,03%
  • IDX80 99   1,55   1,60%
  • IDXV30 125   1,34   1,08%
  • IDXQ30 117   2,10   1,83%

Pemerintah Proses Perusahaan Penyebab Karhutla, Total Kerugian Capai Rp 5,3 Triliun


Selasa, 01 September 2026 / 15:02 WIB
Pemerintah Proses Perusahaan Penyebab Karhutla, Total Kerugian Capai Rp 5,3 Triliun
ILUSTRASI. Pemdaman Kebakaran Lahan di Kalimantan Barat (BPBD Kalimantan Barat/BPBD Kalimantan Barat)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan menindak tegas perusahan-perusahaan yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai daerah. 

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal mencatat ada 32 perkara pada periode 2023 sampai 2025 yang belum terselesaikan dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun. 

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026). 

Rizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, dan pidana.

Baca Juga: Titik Panas Karhutla Meledak, Jarak Pandang di Kalimantan Cuma 1-2 Km

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya. 

Sementara itu, sejak Januari hingga saat ini, Rizal menyebutkan, KLH/BPLH telah mengambil tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Tindakan tersebut antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Dari 19 perusahaan tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Selain itu, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare.

Di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare, luasan terbesar dibandingkan wilayah lain yang disebutkan KLH/BPLH.

Selanjutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare, salah satunya memiliki area terbakar sekitar lima hektare. Sementara itu, di Lampung terdapat satu perusahaan dengan area terbakar seluas 202,73 hektare, dan di Riau satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Bertambah, BNPB Kerahkan 52 Armada untuk Water Bombing

Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang untuk mengusut adanya pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja oleh korporasi. Pemerintah pun menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila keterlibatan tersebut terbukti. 

Prabowo mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pencegahan meluasnya karhutla, tetapi juga akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. 

Termasuk apabila terdapat korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. 

"Harus kita tindak ya, akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” tegas Prabowo dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2026). 

Prabowo menegaskan, penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah akan menggabungkan langkah pengendalian karhutla di lapangan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: KLH Periksa Tujuh Perusahaan Terindikasi Karhutla di Kalimantan dan Riau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×