kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klasifikasi Pembeli BBM Pertalite Bakal Segera Diketahui dalam Waktu Dekat


Jumat, 02 September 2022 / 05:28 WIB
Klasifikasi Pembeli BBM Pertalite Bakal Segera Diketahui dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas Patuan Alfon.

Menurutnya, saat ini, aturan revisi tersebut sudah berada di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kemudian disampaikan dan disahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Dari tim teknis antar Kementerian kami revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Rabu (31/8/2022). 

Alhasil dalam waktu dekat, kepastian atas penggunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP) seperti Pertalite dan Solar akan lebih jelas klasifikasinya. 

Adapun muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia, sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Bisa Memberi Tekanan pada Sektor Manufaktur

"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," ujar Patuan. 

"Dalam lampiran revisi ini, kita mengusulkan dimasukkan ketentuan-ketentuan yang bagaimana bisa mengatur JBKP. Saat ini sudah disampaikan dengan opsi-opsinya," kata dia. 

Meski sudah rampung, ia mengatakan bahwa Perpres terkait masih perlu untuk dikaji lebih dalam lagi dengan pertimbangan berbagai aspek yang sangat luas agar tepat sasaran, mulai dari kondisi sosial, politik, sampai ekonomi. Itulah salah satu alasan, mengapa kebijakan atau aturan yang mencangkup para penerima JBKP belum juga terbit. 

Baca Juga: Kepala BPS: Dampak Peningkatan BBM Bersubsidi Tergantung Skenario Pemerintah

"Pemerintah jika ingin mengeluarkan kebijakan tentu juga memikirkan berbagai aspek yang komperhensif. Kalau dilakukan sekarang, berapa masyarakat yang rentan miskin dan jadi miskin. Lalu kalau itu terjadi (dibatasi penjualan BBM), berapa inflasinya, dan lain-lain," kata Patuan. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, kriteria pembatasan Pertalite tinggal menunggu revisi Perpres 191/2014. 

Menurut dia, nantinya pembatasan penggunaan Pertalite akan dilihat berdasarkan kapasitas kubikasi mesin, bukan dari tahun pembuatan kendaraan. 

"Kriterianya sudah ada, berdasarkan mobil dengan kriteria CC tertentu. Sudah mengerucut kriterianya, tunggu saja," kata dia belum lama ini. 

Dirinya berharap, aturan pembatasan Pertalite ini dapat terbit berbarengan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ketika harga BBM tersebut naik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klasifikasi Pembeli BBM Pertalite Sudah Rampung, Tunggu Diteken Jokowi"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×