kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP: Wilayah Kepulauan Widi Tidak Boleh Diperjualbelikan


Selasa, 06 Desember 2022 / 14:45 WIB
KKP: Wilayah Kepulauan Widi Tidak Boleh Diperjualbelikan
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tegaskan Kepulauan Widi milik Indonesia dan tidak boleh diperjualbelikan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kabar lelang Kepulauan Widi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf menegaskan, Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor dalam keteranganya, Selasa (7/12).

Victor menambahkan, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan," ujar Victor.

Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Turun Tangan Soal Penjualan 100 Pulau di Kepulauan Widi

Victor juga menyampaikan, hingga kini PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku utara belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut Victor menerangkan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Perizinan-perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujarnya.

Terkait dengan isu lelang pulau, KKP juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Wilayah Kepulauan Widi Tidak Dilelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×