kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KKP tangkap tiga kapal ikan asing ilegal asal Malaysia


Senin, 13 April 2020 / 14:09 WIB
KKP tangkap tiga kapal ikan asing ilegal asal Malaysia
ILUSTRASI. Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, K


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ilegal asal Malaysia yang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka

”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Baca Juga: Perkuat milisi maritim, Tiongkok dan Vietnam diprediksi akan bentrok lagi!

Edhy menjeaskan ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP-NRI tanpa  dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan.

"Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," katanya.

Tak hanya itu, kapal pengawas perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Luhut Panjaitan dorong ekspor udang vaname meningkat 250% hingga 2024

Edhy memastikan penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menurut Edhy, KKP tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia selama pandemi Covid-19, melihat telah dilakukannya penangkapan 19 kapal ikan asing ilegal dalam 1,5 bulan terakhir.

Menurut dia, operasi pengawasan tetap dilakukan. Apalagi, 19 kapal yang ditangkap tersebut berasal dari sektor pengawasan berbeda.

"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apa pun," kata Edhy.

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan para pelaku illegal fishing memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan.

Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga: Gapmmi: Diskon PPh 25 ke industri pengolahan ikan sebesar 30% kurang efektif

Karena itu, Edhy mengatakan pengawasan di laut tidak menurun karena adanya potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan pencuri ikan di tengah Covid-19.

Sementara itu, di bawah kepemimpinan Edhy, KKP telah menangkap 27 kapal ikan asing ilegal. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×