kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP tangkap tiga kapal ikan asing ilegal asal Malaysia


Senin, 13 April 2020 / 14:09 WIB
KKP tangkap tiga kapal ikan asing ilegal asal Malaysia
ILUSTRASI. Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, K


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Menurut dia, operasi pengawasan tetap dilakukan. Apalagi, 19 kapal yang ditangkap tersebut berasal dari sektor pengawasan berbeda.

"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apa pun," kata Edhy.

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan para pelaku illegal fishing memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan.

Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

Baca Juga: Gapmmi: Diskon PPh 25 ke industri pengolahan ikan sebesar 30% kurang efektif

Karena itu, Edhy mengatakan pengawasan di laut tidak menurun karena adanya potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan pencuri ikan di tengah Covid-19.

Sementara itu, di bawah kepemimpinan Edhy, KKP telah menangkap 27 kapal ikan asing ilegal. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×