Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal perikanan asing ilegal berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di sekitar perairan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Penangkapan enam kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 005 pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.00-16.00 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (4/8).
Selanjutnya, Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 43 warga negara Vietnam.
Selain itu, ujar dia, keenam kapal itu diketahui tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Saat tertangkap keenam kapal ikan Vietnam itu telah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia hingga mencapai sebanyak 9.171 kilogram.
Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Keseluruhan kapal itu kemudian dikawal KP Hiu Macan 005 ke Satker PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sebelumnya, KKP dilaporkan juga telah berhasil menangkap empat kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada 29 Juli 2015.
"Kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 warga Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Jumat (31/7).
Asep memaparkan, keempat kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.
Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan itu, ujar dia, juga diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan putusan berat terhadap tindak pidana pelaku pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia bakal efektif dalam memberikan efek jera terhadap pencurian ikan tersebut.
Menurut Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, di Jakarta, Rabu (8/7), seharusnya putusan terhadap kasus pencurian ikan juga menjadi peluang menetapkan pemilik kapal dan atau pemilik perusahaan untuk juga dihukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News