Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya memutuskan memberikan insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) untuk penanaman modal dan usaha di sektor kelautan dan perikanan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik modal baru maupun modal usaha yang telah ada sepanjang memenuhi kriteria.
Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung sektor kelautan dan perikanan yang mendapatkan keringanan pajak itu harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar dan produknya memiliki kandungan lokal yang tinggi. "Nanti fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal," ujar Saut kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan fasilitas itu dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil. Saut bilang, peraturan tersebut telah diteken Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti pada 17 Juni 2015 lalu tentang kriteria persyaratan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.
Fasiltias tax allowance ini akan diberikan hanya untuk delapan sektor usaha perikanan dan kelautan. Pertama, untuk pembesaran ikan laut. Kedua, pembesaran ikan air tawar di Karamba Jaring Apung. Ketiga, industri pembekuan ikan. Keempat, industri berbasis daging lumatan dan surimi. Kelima, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air dalam kaleng. Keenam, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng. Ketujuh, industri pembekuan biota air lainnya. Kedelapan, industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air.
Menurut Saut, fasilitas pajak penghasilan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Ia bilang, pemberian fasilitas ini diharapkan mendorong investasi di bidang perikanan. "Ini momentum bagi PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri)," imbuhnya.
Kendati begitu, Saut bilang, tidak menutup kemungkinan untuk kembali menambahkan daftar bidang usaha penangkapan agar bisa memperoleh fasilitas keringanan pajak. Ia menyatakan, perubahan tetap bisa dilakukan setelah melihat situasi ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News