CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

KKP Tangani 109 Kasus Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Sepanjang Semester I-2022


Senin, 08 Agustus 2022 / 16:36 WIB
KKP Tangani 109 Kasus Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan Sepanjang Semester I-2022
ILUSTRASI. Sepanjang Semester I-2022, KKP Tangani 109 Kasus Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani 109 kasus tindak pidana kelautan dan perikanan sepanjang semester I-2022. Hal ini sebagai salah satu upaya menimbulkan efek jera dan peningkatan kepatuhan terhadap penyelenggaraan sektor kelautan dan perikanan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaludding mengatakan, kasus yang ditangani terdiri dari 91 kasus perikanan dan 18 kasus kelautan.

“Sepanjang semester I (2022) kita sudah melaksanakan kegiatan penyidikan kurang lebih 109 kasus,” ujar Adin dalam konferensi pers Senin (8/8).

Adin menjelaskan, dari 109 kasus, 3 kasus dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, 66 kasus telah mendapat sanksi administrasi, 5 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan 35 kasus sedang dalam proses hukum.

Baca Juga: KKP Siapkan Rp 250 Miliar untuk Pembangunan Dua Kapal Pengawas Perairan

“Kita juga menangani tindak kelautan dan perikanan untuk barang bukti sesuai dengan kasus, ada 109 barang bukti,” ucap Adin.

Terkait pengenaan sanksi administratif, Adin menyebut, pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administratif yang diberikan berdasarkan undang-undang antara lain mulai dari teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif dan terakhir pidana.

“Penerapan sanksi administratif prinsip yang kita ke depankan adalah ultimum remidium, pidana menjadi pilihan terakhir,” terang Adin.

Meski begitu, Adin menegaskan, pengenaan sanksi administratif juga dilakukan secara tegas. Apabila terdapat tindakan pelaku usaha yang menyebabkan kerugian negara atau kerugian ekosistem, maka harus ada denda penggantian atas kerugian tersebut.

Misalnya, jika terjadi pencemaran di pulau pulau kecil yang diakibatkan kegiatan pelaku usaha, maka sanksi administratif yang dikenakan langsung berupa denda tanpa harus didahului dengan teguran atau peringatan terlebih dahulu.

Adin menyebut, denda administratif tidak hanya dikenakan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada nelayan. Nilai denda bervariasi mengacu pada besarnya gross tonnage (GT) kapal, berapa hari melakukan pelanggaran, hasil ikan dari tindak pelanggaran dan indeks produksinya.

Baca Juga: KKP Targetkan Pengembangan 34 Kampung Nelayan Pintar

Adin mengatakan, pemberian sanksi yang telah dilakukan bervariasi dan sebagian besar tidak terlalu besar. Mulai dari sekitar Rp 2 juta sampai sekitar Rp 700 juta.

“Ada pelaku usaha yang didenda kurang lebih ada yang Rp 500 juta sampai Rp 700 juta, ada tapi tidak banyak, hanya satu atau dua kalau tidak salah,” kata Adin.

Lebih lanjut Adin menyampaikan, hasil operasi kapal pengawas KKP sepanjang Januari – Juli 2022 KKP telah berhasil menangkap 83 unit kapal ikan. Terdiri dari 72 unit kapal ikan Indonesia dan 11 kapal asing ilegal.

Sebelas kapal asing tersebut terdiri dari 8 unit kapal ikan Malaysia, 1 unit kapal Filipina dan 2 unit kapal Vietnam.

Kapal yang ditangkap tersebut diantaranya karena kapal asing yang melanggar masuk wilayah perairan Indonesia, kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, tidak ramah lingkungan dan lainnya.

Baca Juga: KKP Targetkan Implementasi Program Ikan Terukur Terlaksana Mulai Agustus 2022

Adin menyebut, rata rata kapal asing ilegal yang tertangkap berukuran 70 GT – 75 GT. Adin memperkirakan, kapal asing tersebut dapat menangkap ikan 10 kali dalam setahun dan dapat menangkap 6.000 ton sampai 7.000 ton.

“Jika dikonversi ke rupiah dengan patokan harga ikan sekitar Rp 35.000 (per kilogram), itu (kerugian) bisa kurang lebih sekitar Rp 276 miliar,” kata Adin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×