Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera mengeluarkan kebijakan pelonggaran penerapan larangan transhipment di tengah laut. Pelonggaran tersebut hanya akan diberikan kepada kapal buatan dalam negeri, dan milik pengusaha nasional. Nantinya, KKP akan memberikan semacam petunjuk teknis terkait PermenKP No.57 tahun 2014 pada Desember 2014 larangan transhipment.
Plt Dirjen Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji mengatakan setelah berdiskusi dengan para pengusaha perikanan tangkap, KKP berjanji akan memberikan kelonggaran aturan alihmuat tersebut dengan sejumlah persyaratan ketat. Dengan adanya petunjuk teknis ini, maka kapal-kapal angkut perikanan, yang selama ini menganggur pasca keluarnya kebijakan transhipment bisa kembali beroperasi bila telah memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
"Para pengusaha perikanan tangkap ini meminta solusi dari KKP bagaimana hasil tangkapan mereka bisa diangkut dari laut ke pelabuhan dengan efisien dan cepat," ujar Narmoko di Gedung KKP, Kamis (4/6).
Narmoko menjelaskan, pihak KKP tidak keberatan dengan permintaan tersebut. Namun Menteri Susi Pudjiastuti meminta agar kapal-kapal angkut yang diziinkan mengambil ikan dari kapal tangkap tersebut untuk diangkut ke pelabuhan harus dapat dikawal selama 24 jam secara visual. Baik itu berupa pemasangan CCTV, juga pendataan hasil tangkap yang jelas dan dibawa ke pelabuhan yang sudah ditentukan bersama. Juga kapal angkut ikan ini akan dikawal observer dari KKP.
Kebijakan ini, kabarnya akan dikeluarkan KKP dalam waktu dekat, bisa pada akhir bulan Juni atau bulan Depan. Dengan keluarnya kelonggaran kebijakan transhipment ini, maka penguasa perikanan nasional akan kembali bangkit lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News