CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN


Senin, 12 Juni 2023 / 18:31 WIB
KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor IKN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak terkait dengan investor Singapura yang berminat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Enggak adalah ke situ, baca PP nya, PP nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Trenggono ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/6).

Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait untuk penyusunan aturan teknis PP 26/2023. Sebab, PP belum bisa dijalankan sebelum terbitnya aturan teknis seperti peraturan menteri dan lainnya.

Trenggono menyebut belum ada aturan harga acuan karena juga sedang proses pembuatan. Dia berharap aturan teknis dapat diterbitkan pada tahun ini.

"(Potensi ekonomi) Kita belum tahu. Gini, reklamasi yang jumlah reklamasinya ada berapa? nah ini kita lagi hitung, tapi yang pasti kan banyak itu, kita akan hitung, sebesar itulah potensinya (ekonomi)," jelas Trenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×