kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.272   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN


Senin, 12 Juni 2023 / 18:31 WIB
KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor IKN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak terkait dengan investor Singapura yang berminat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Enggak adalah ke situ, baca PP nya, PP nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Trenggono ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/6).

Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait untuk penyusunan aturan teknis PP 26/2023. Sebab, PP belum bisa dijalankan sebelum terbitnya aturan teknis seperti peraturan menteri dan lainnya.

Trenggono menyebut belum ada aturan harga acuan karena juga sedang proses pembuatan. Dia berharap aturan teknis dapat diterbitkan pada tahun ini.

"(Potensi ekonomi) Kita belum tahu. Gini, reklamasi yang jumlah reklamasinya ada berapa? nah ini kita lagi hitung, tapi yang pasti kan banyak itu, kita akan hitung, sebesar itulah potensinya (ekonomi)," jelas Trenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×