kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN


Senin, 12 Juni 2023 / 18:31 WIB
KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor Singapura di IKN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. KKP Bantah Aturan Penggunaan Pasir Laut Terkait dengan Investor IKN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak terkait dengan investor Singapura yang berminat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Enggak adalah ke situ, baca PP nya, PP nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Trenggono ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/6).

Trenggono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjaring masukan dari berbagai stakeholder terkait untuk penyusunan aturan teknis PP 26/2023. Sebab, PP belum bisa dijalankan sebelum terbitnya aturan teknis seperti peraturan menteri dan lainnya.

Trenggono menyebut belum ada aturan harga acuan karena juga sedang proses pembuatan. Dia berharap aturan teknis dapat diterbitkan pada tahun ini.

"(Potensi ekonomi) Kita belum tahu. Gini, reklamasi yang jumlah reklamasinya ada berapa? nah ini kita lagi hitung, tapi yang pasti kan banyak itu, kita akan hitung, sebesar itulah potensinya (ekonomi)," jelas Trenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×