Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengenakan sanksi bagi perusahaan minyak dan gas (migas) yang tetap enggan melaporkan devisa hasil ekspor (DHE). Kewajiban melaporkan DHE diatur dalam peraturan BI (PBI) Nomor 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa utang Luar Negeri.
"Ya kami akan jalan terus," kata Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, Difi Johansyah saat dihubungi KONTAN, Rabu (27/2). Menurut Difi, hanya ada segelintir perusahaan migas yang melawan PBI tersebut, jadi tak akan menjadi masalah bagi BI.
Salah satu perusahaan yang disinyalir kuat selalu menentang BI adalah Chevron. Perusahaan minyak asal negeri Paman Sam ini malahan sudah siap melanjutkan aksinya menentang aturan BI tersebut. BI pun sempat menyebut ada perusahaan yang bergerak di sektor migas terkena sanksi denda.
Dalam PBI tersebut, batas atas denda pelanggaran pelaporan DHE mencapai Rp 100 juta. Namun saat dikonfirmasi apakah Chevron yang terkena sanksi tersebut, BI masih belum memberi tanggapan. Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Hendy Sulistyowati yang dihubungi pun belum memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berniat menggugat PBI Nomor 14/25/PBI/2012 tersebut ke peradilan internasional.
Alasan KKKS menolak aturan yang meminta mereka untuk memasukan penerimaan devisanya melalui bank devisa domestik adalah karena melanggan kontrak kerja yang dimilikinya. Padahal hal ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas valas di pasar domestik dan juga menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News