kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kivlan Zen merasa difitnah, ini tanggapan Polri


Rabu, 19 Juni 2019 / 18:24 WIB
Kivlan Zen merasa difitnah, ini tanggapan Polri


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan polisi telah melakukan penyidikan secara profesional terkait kasus yang menyandung Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. 

Dedi menanggapi pernyataan Kivlan yang merasa difitnah tentang keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dengan tersangka Habil Marati (HM). 

"Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). 

Ia menuturkan bahwa penyidik tidak hanya menggali keterangan tersangka untuk mencari fakta hukum. Menurut Dedi, polisi telah meminta keterangan saksi hingga mendalami petunjuk yang ada. 

"Polri sesuai dengan 148 KUHP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain baik berupa keterangan saksi, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik," ujarnya. 

Jika tidak mengakui perbuatannya, Dedi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional seorang tersangka. Nantinya, hal itu juga akan dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan. 

"Kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga akan dibuktikan dalam proses persidangan pengadilan secara transparan, terbuka dan jurdil. Silakan," kata Dedi. 

Terkait kasus ini, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara. Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019. 

Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Merasa Difitnah, Ini Tanggapan Polri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×