kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Praperadilan Kivlan Zen ditolak, ini kata polisi


Selasa, 30 Juli 2019 / 13:37 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan. 

Hal itu dia yakini menjadi dasar penolakan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen. 

"Tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7). 

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara Kivlan yang telah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.  

Berkas perkara tahap pertama Kivlan telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 6 Juli lalu. "Kan sudah kirim berkas (perkara). Nanti kita tunggu saja (hasil pemeriksaan berkas perkara)," ungkap Argo.  

Kivlan Zen ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata secara ilegal yang rencananya akan digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional. 

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019. 

Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat. Hakim tunggal Ahcmad Guntur memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.  

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7). "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur.  

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polisi Mantap Penetapan Tersangka Sesuai Aturan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×