kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kisruh perebutan merek pasta gigi antara Unilever dan Orang Tua, ini kronologinya


Kamis, 14 Januari 2021 / 06:18 WIB
Kisruh perebutan merek pasta gigi antara Unilever dan Orang Tua, ini kronologinya
ILUSTRASI. Dalam sebuah sengketa perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Unilever Indonesia Tbk dihukum membayar Rp 30 miliar. REUTERS/Philippe Wojazer/Files


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Majelis hakim berpendapat, merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Formula Strong milik Hardwood yang sudah didaftarkan terlebih dahulu. Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.

Meski demikian, Unilever melakukan pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu kepada Mahkamah Agung. Adapun hingga saat ini proses kasasi tersebut masih berlangsung. 

Sekertaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini Unilever sepenuhnya menyerahkan kasus sengketa merek yang masih berlanjut tersebut kepada proses hukum di tingkat kasasi. 

Baca Juga: Menang kasasi, kini Eiger bisa pampang mereknya di produk kaos kaki

"Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," ujarnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021). 

Menurut Reski, sebagai perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, Unilever selalu menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air. 

"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, Unilever Indonesia selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Reski. 

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Perebutan Merek Pasta Gigi "Strong" Unilever Lawan Orang Tua"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Bukan Ruben Onsu, MA tetapkan Benny Sujono sebagai pemilik pertama merek Geprek Bensu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×