kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisi-kisi mengikuti seleksi sekolah kedinasan


Senin, 16 April 2018 / 19:32 WIB
Kisi-kisi mengikuti seleksi sekolah kedinasan
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tahapan dalam seleksi calon mahasiswa/taruna sekolah atau perguruan tinggi kedinasan (PTK) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seperti halnya yang harus ditempuh oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT),  dan diberlakukan ambang batas kelulusan (passing grade) untuk bisa lolos ke seleksi lanjutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, (https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/mau-masuk-sekolah-kedinasan-pelamar-harus-lolos-tiga-tahapan) penerimaan calon mahasiswa/taruna sekolah kedinasan tahun 2018 ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2018. 

Merujuk peraturan tersebut, sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Poltekp dan Poltekim), Kementerian Perhubungan (ada 11 lembaga pendidikan).

Selain itu, sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh  Badan Pusat Statistik (STIS), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. Dalam SKD, seperti halnya seleksi CPNS, ada tiga kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum  (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, TWK merupakan  seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.

“Keempat pilar itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup  sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujarnya melalui keterangan pers, Senin (16/4).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

Selain itu juga untuk menilai  kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas.

“Selain itu, juga untuk menilai kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain,” imbuh Herman.

Melalui Permen PANRB No. 22/2018, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk masing-masing kelompok soal. Untuk TWK minimal 75 (tujuh puluh lima), TIU minimal 80 (delapan puluh), dan TKP 143 (seratus empat puluh tiga).

Dijelaskan, nilai ambang batas (passing grade) TWK itu  diperoleh dari 35 (tiga puluh lima) soal,  dengan bobot nilai jawaban benar setiap soal 5 (lima), dan tidak menjawab 0. Artinya, kalau semua jawaban benar nilainya 105, sedangkan ambang batasnya cukup 15 jawaban benar.

Sedangkan TIU, tersedia 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar,  dan nol untuk jawaban salah atau tidak menjawab. Berbeda dengan kelompok soal  TKP, yang terdiri dari 35 (tiga puluh lima) soal. “Dalam kelompok soal ini, setiap jawaban ada bobot nilainya, dari  satu sampai lima. Tetapi kalau tidak menjawab, tentu saja nilainya nol,” tegas Herman.

Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.

Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK. Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.

Permen PANRB 22 ini juga memungkinkan kebijakan pemberian afirmasi  kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri. 

Namun apabila alokasi  penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian. “Ketentuan ini berlaku mutatis mutandis,” imbuh Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×