Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Penolakan Perppu KPK juga Wakil Presiden Jusuf Kalla sampaikan. "Ya, kan, ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," kata Kalla.
"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan, tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya dimana?" tutur Kalla.
Baca Juga: Mahasiswa mendesak Presiden segera terbitkan Perppu KPK
Kalla menilai, Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes UU KPK hasil revisi. Ia meminta pihak yang tak sepakat dengan UU KPK hasil revisi menggugatnya melalui uji materi di MK.
Saat ini, Kalla bilang, sudah ada yang menggugat. Dia meminta semua pihak menghormati prosesnya. "Kan sudah berjalan juga kan (uji materi). Itu bagus," kata Wapres.
Sebelumnya, Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan perppu. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa ajak masyarakat ikut gugat UU KPK yang baru ke MK
"Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata dia. Rencana penerbitan perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla..."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News