kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

KIPP usut permohonan safeguard impor ikan kembung


Sabtu, 28 Januari 2012 / 12:01 WIB
KIPP usut permohonan safeguard impor ikan kembung
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di Bank Mandiri hari ini Rabu 10 Februari, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/01/2021.


Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyidik impor ikan kembung. Penyidikan ini berawal dari laporan Kementerian Perikanan dan Kelautan yang menduga ada lonjakan impor ikan kembung.

Ketua KPPI Halida Miljani menjelaskan, penyidikan sudah dimulai sejak Jumat (27/1) lalu. “Sebagai langkah awal, kami telah meneliti permohonan tersebut dan memperoleh informasi adanya lonjakan jumlah impor barang dimaksud, serta beberapa hal terkait dengan faktor yang menyebabkan kerugian sebagaimana dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya dalam rilis yang dikirimkan ke KONTAN, Sabtu (28/1).

Menurutnya, Kementerian Perikanan dan Kelautan memohon tindakan pengamanan (safeguard) impor ikan kembung karena bisa mengakibatkan kerugian serius dan mengganggu usaha perikanan tangkap nelayan Indonesia. Halinda mengatakan, dugaan itu ditunjukan adanya data yang menunjukkan adanya kerugian serius yang telah mengganggu usaha perikanan tangkap para nelayan di Indonesia yang mengancam keberlanjutan usaha para nelayan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×