Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah memperbaiki layanan kereta api agar bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat. Upaya perbaikan tersebut mereka lakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam revisi peraturan menteri yang kemudian dituangkan dalam PM. No. 47 Tahun 2014 tersebut, Hermanto Dwi Atmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya perbaikan mengenai sanksi keterlambatan kereta api bagi operator.
Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 peraturan menteri tersebut, Hermanto mengatakan bahwa jika kereta api terlambat berangkat dan datang ke tempat tujuan, maka penumpang akan mendapatkan kompensasi atas keterlambatan tersebut. Kompensasi itu antara lain; pengembalian uang tiket sampai dengan 100% bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya dengan kereta. "Itu untuk yang keterlambatan kereta api perkotaan," kata Hermanto Senin (3/11).
Sementara itu, untuk keterlambatan keberangkatan dan kedatangan kereta antar kota, Hermanto mengatakan, kompensasi harus diberikan dalam bentuk makanan dan minuman ringan, bila keterlambatannya sudah melebihi tiga jam. "Kalau keterlambatannya melebihi lima jam, penumpang akan diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News