kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kini giliran PKL mainan dan karpet kena penertiban


Senin, 09 September 2013 / 14:45 WIB
Kini giliran PKL mainan dan karpet kena penertiban
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau masyarakat bisa booster sebelum mudik, sebab antibodi mulai terbentuk pada 1-2 minggu pasca vaksinasi booster.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang di tertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI, hari ini ratusan PKL mainan dan karpet di kawasan Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur yang kena giliran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kukuh Hadi Santoso mengatakan, hari ini pihaknya telah menertibkan ratusan PKL mainan dan karpet yang ditertibkan. Nantinya para PKL ini akan di relokasi di tiga lokasi pasar. "Totalnya ada 212 pedagang, 172 pedagang mainan dan 40 pedagang karpet. Mereka tidak hanya digusur, tapi juga dipindah ke tempat yang lebih layak dan manusiawi," ujar Kukuh, Senin (9/9).

Ia menjelaskan, para pedagang mainan dan karpet tersebut setelah ditertibkan akan ditempatkan di tiga pasar yang telah disediakan oleh PD Pasar Jaya yaitu Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, dan Pasar di Jalan Basuki Rahmat. Ketiga pasar tersebut lokasinya masih di wilayah Jakarta Timur dan tidak jauh dari tempat para PKL ini biasa berdagang.

Kukuh menambahkan bahwa untuk memindahkan para PKL ini, pihaknya telah melakukan sosialisi terlebih dahulu kepada para pedagang selama dua bulan. "Kami terus menerus selama dua bulan terjun ke lapangan untuk mensosialisasikan penertiban ini sehingga ketika kita datang, mereka pun tak kaget," katanya.

Kendati begitu, Kukuh menyebut masih menemukan beberapa penolakan dari beberapa PKL yang enggan di relokasi. Para PKL ini beralasan takut di tempat baru tersebut barang dagangannya sepi pembeli.

Untuk itu, agar para pedagang tersebut tidak kembali lagi ke tempat lama, Satpol PP mulai besok akan memberlakukan sanksi pidana berupa tindak pidana ringan berupa denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan bagi PKL yang membandel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×