kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, ada angka pasti tarif impor dari Korsel


Selasa, 31 Mei 2016 / 19:19 WIB
Kini, ada angka pasti tarif impor dari Korsel


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah mempertegas tarif bea masuk sejumlah produk atas impor barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antar pemerintah negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB) Asia Tenggara dan Korea Selatan (Korsel).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA).

Dalam PMK tersebut, sejumlah tarif bea masuk mengalami perubahan. Misalnya, produk beras yang diimpor dari Korea yang tarif bea masuk awalnya Most Favoured Nation (MFN) menjadi Rp 450 per kilogram (kg). Kemudian produk tepung beras yang diimpor dari Korea yang tarif bea masuk awalnya MFN menjadi Rp 450 per kg.

Selain itu, bir yang terbuat dari malt, salah satunya bir hitam dari tarif bea masuk MFN menjadi 40% dan minuman fermentasi anggur dari tarif bea masuk MFN menjadi 170%. Juga untuk produk vermouth dan minuman fermentasi lainnya dari buah anggur segar yang diberi rasa dengan zat nabati atau zat beraroma dari tarif bea masuk MFN menjadi 170%.

Kemudian, etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman beralkohol lainnya dari tarif bea masuk MFN menjadi 170%. Juga limbah farmasi dari tarif bea masuk MFN menjadi 15%.

Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional AntarLembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan, tarif bea masuk MFN merupakan tarif yang berlaku umum untuk semua barang impor yang masuk ke Indonesia dari negara lain.

Sementara itu, tarif bea masuk atas perjanjian perdagangan atau FTA merupakan tarif khusus, yang terdiri dari dua jenis, yaitu tarif yang diturunkan dan tarif dikecualikan. Adapun beberapa produk yang disebutkan dalam beleid baru ini merupakan produk FTA yang dikecualikan sehingga dikenakan tarif MFN.

Ia melanjutkan, perubahan beleid tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa tarif sejumlah produk tersebut sesuai dengan perjanjian AKFTA yang diteken tahun 2005 silam. Sebab, dalam beleid lama disebutkan bahwa tarif bea masuk produk-produk tersebut adalah tarif MFN.

"Itu penegasan saja. Kalau disebutkan tarif MFN saja bingung nanti. Orang tidak mengerti tarif MFN itu berapa. Maka ditegaskan dalam PMK baru bahwa tarifnya sebesar itu sesuai tahun 2005," kata Robert, Selasa (31/5). Robert juga bilang, beleid ini dikeluarkan untuk menghindari perdebatan (dispute) pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×