kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KIH menyatakan mosi tidak percaya ke pimpinan DPR


Rabu, 29 Oktober 2014 / 22:59 WIB
KIH menyatakan mosi tidak percaya ke pimpinan DPR
ILUSTRASI. Pahami 4 Efek Buruk Dehidrasi pada Tubuh yang Harus Anda Tahu


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sepakat mengambil sikap mosi tidak percaya terhadap para Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap Koalisi pendukung pemeritahan Jokowi-JK ini diambil setelah melihat adanya ketidakadilan pimpinan DPR RI kepada anggota parlemen dari KIH.

Anggota Fraksi PDIP, Arif Wibowo berpendapat bahwa ada satu langkah politik yang tidak etis dan tidak demokratis yang dilakukan Koalisi Merah Putih. Hal ini bisa dilihat dari diubahnya UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pembentukan Tata Tertib Dewan, RUU Pemilihan Kepada Daerah, dan Pemilihan DPR dan MPR. "Untuk itu kami bacakan kesepakatan dan komitmen dari lima partai politik pendukung pemerintah Jokowi-JK. Apa yang kita bacakan ini juga akan kita sampaikan kepada pimpinan DPR RI yang dulu pernah dipilih dalam rapat Paripurna DPR," tegasnya.

Arif menyatakan bahwa KIH menyesalkan cara pimpinan DPR RI dalam memimpin sidang Paripurna yang jauh dari tata nilai demokratis. "Pimpinan mengabaikan hak anggota yang paling pokok, yaitu untuk menyampaikan pendapat, sering kali pimpinan tidak memberi waktu kepada anggota jika terlihat anggota tersebut bukan dari pihak kubu pimpinan," jelas Arif.

Ia melihat hal ini merupakan pelanggaran Tata tertib DPR pasal 31 ayat 1 huruf M. Selanjutnya, Arif juga menyatakan bahwa pimpinan DPR dalam memimpin sidang jauh dari norma dan kaidah yang baik dan demokratis. "Ini juga sama artinya dengan pelanggaran tata tertib Pasal 29 ayat 2 tentang sumpah penegakan kehidupan demokratis sebagai ketua dan wakil ketua dewan," jelas Arif.

Sikap ketiga KIH adalah pimpinan memaksakan penyusunan penempatan anggota dimana jumlah komposisi pembentukan komisi berbeda dari hasil rapat konsultasi antar pimpinan DPR RI dengan para pimpinan fraksi sebagai pengganti rapat Bamus.

Lalu, pimpinan DPR melakukan keberpihakan dalam memimpin sidang untuk kepentingan kelompok tertentu. "Ini sama juga artinya dengan pelanggaran Tatib Pasal 29 ayat 2 tentang sumpah bersikap adil sebagai ketua dan wakil ketua DPR," ujarnya.

Ia menuturkan karena tidak adanya tanggapan surat dari KIH dari pimpinan pada hari Selasa (28/10),  maka KIH mengambil sikap mosi tidak percaya. "Dengan sesungguhnya dan sesadarnya bahwa kami berkeputusan mengambil sikap mosi tidak percaya pada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia," tegas Arif.

Untuk itu, Arif menyatakan demi menjaga berjalannya fungsi pimpinan DPR RI, KIH memutuskan untuk mengganti pimpinan DPR RI sementara. "Nama berikut ini layak untuk menduduki pimpinan DPR RI sementara, yaitu Ketua Pramono Anung Wibowo, Wakil ketua Abdul Kadir Kading, Wakil ketua Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Patrice Rio Capella, dan wakil ketua Dosi Iskandar," jelas Arif.

Mosi tidak percaya ini dilakukan demi terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi yang baik dan benar pada lembaga DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×