kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KIH usul presiden terbitkan Perppu MD3


Rabu, 29 Oktober 2014 / 22:14 WIB
KIH usul presiden terbitkan Perppu MD3
ILUSTRASI. Cara Menghapus Riwayat Pencarian Google di Browser Laptop dan HP bagi Pengguna. REUTERS/Francois Lenoir/Illustration/File photo


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menggambil sikap mosi tidak percaya terhadap para Pimpinan DPR RI. Anggota DPR Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Victor Laiskodat menganggap pimpinan DPR dalam memimpin jalannya Sidang Paripurna sudah tidak cakap.

"Kami memandang tidak perlu lagi ada pemimpin yang tidak cakap seperti itu, maka kami ganti para pemimpin DPR," ujarnya, Rabu (29/10).

Victor meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan Undang-Undang tentan MPR, DPR, DPD, daDPRD (MD3) guna melakukan pemilihan pimpinan DPR kembali. "Kami akan majukan nama pimpinan DPR versi KIH dan memintan presiden mengeluarkan Perppu terhadap MD3 yang ada untuk melakukan pemilihan kembali, dan seluruh komisi-komisi hari ini yang telah terbentuk, kami tidak mengakui itu karena menyalahi Tata Tertib DPR," jelas Victor.

Perppu MD3 ini dianggap perlu untuk dapat memilih pemimpin DPR yang layak bekerja untuk pemerintah dan melaksanakan tugas-tugas untuk rakyat. Asal tahu saja, KIH telah membentuk pimpinan DPR tandingan yakni Ketua Pramono Anung Wibowo, Wakil ketua Abdul Kadir Kading, Wakil ketua Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Patrice Rio Capella, dan wakil ketua Dosi Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×