kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KH Hasyim Muzadi dianugerahi tanda kehormatan


Selasa, 15 Agustus 2017 / 15:20 WIB
KH Hasyim Muzadi dianugerahi tanda kehormatan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 8 (delapan) tokoh masyarakat, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8) siang.

Di antara kedelapan tokoh penerima Tanda Kehormatan itu terdapat nama mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Hasyim Muzadi.

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-72 Tahun 2017.

Mengutip laman Setkab, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017, terdapat 3 (tiga) tokoh yang mendapat anugerah Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, atas jasa-jasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan Presiden kepada Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung RI Periode Tahun 2001 sampai dengan 2008) dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi Alm. (anggota Dewan Pertimbangan Presiden Periode Tahun 2014 – 2017).

Sedangkan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Marianna Sutadi (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Periode Tahun 2004 – 2008).

Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 85/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017, Presiden Jokowi menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya atas jasa-jasanya di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.

Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 87/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017, Presiden Jokowi menganugerahkan  Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Hadar Nafis Gumay (anggota Komisi Pemilihan Umum Periode Tahun 2012 – 2017), sebagai penghargaan atas pengabdian dan pengorbanannya di bidang demokrasi, politik, dan legislasi yang berguna bagi bangsa dan negara.

Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 88/TK/Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Presiden memberikan Tanda Kehormatan kepada Soedjatmoko Alm (Filsuf dan Pendidik), Dullah Alm (Pelukis), dan Toeti Heraty Noerhadi Roosseno (Filolog).

Tanda Kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara.

Setelah menyematkan tanda kehormatan, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi dan diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla memberikan ucapan selama kepada penerima Tanda Kehormatan.

Hadir dalam acara ini antara Menko Polhukam Wiranto, Menko PMK Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×