kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkopolhukam: Pemberian tanda kehormatan telah sesuai UU


Jumat, 12 Agustus 2011 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Direksi PT Kalbe Farma Tbk


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Nama Ibu Negara Ani Yudhoyono muncul menjadi salah satu nama penerima gelar dan tanda jasa kehormatan dari pemerintah. Masuknya nama Ani Yudhoyono pun tak elak menuai pertanyaan.

Menteri koordinator bidang Politik, Keamanan, dan Hukum, Djoko Suyanto selaku ketua Dewan gelar, tanda jasa dan kehormatan menegaskan pemberian gelar dan tanda jasa Republik Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang.

"Ada kriterianya mengacu pasal 28 ayat 1 UU No.20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan," katanya di kantor Presiden, Jumat (12/8).

Kriteria pertama untuk bintang gelar, jasa, dan kehormatan RI diberikan kepada tokoh yang berjasa luar biasa di berbagai bidang dan keutuhan kelangsungan bangsa dan negara. Kedua bagi tokoh pengabdian dan pengorbanan bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara atau dharma bakti dan jasa di tingkat nasional maupun internasional.

"Jadi kalau suami atau istri presiden itukan juga kegiatan untuk banyak untuk kegiatan kemasyarakatan dan sosial. Sama halnya istri atau suami mantan Presiden dan wakil presiden," katanya.

Seperti diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 30 tokoh yang dinilai telah memberikan jasa yang luar biasa bagi keutuhan bangsa dan negara.

Di antara tokoh yang akan mendapatkan anugerah tanda jasa itu adalah 3 (tiga) tokoh wanita nasional yang sedang dan pernah mendampingi suaminya menjabat sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Ketiga tokoh ini adalah Ani Yudhoyono, Mufidah Jusuf Kalla dan Shinta Abdurrahman Wahid.

Selain ketiga nama tokoh wanita itu, pemerintah juga memberikan anugerah serupa untuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun sejauh ini belum diketahui apakah Sri Mulyani akan datang langsung menerima anugerah tersebut, atau mewakilkan kepada siapa.

Nama-nama lain yang akan menerima penghargaan bintang tanda jasa Adipradana adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas dan Aburizal Bakrie. Sementara istri mantan Wakil Presiden Hamzah Has, Asmanyiah Hamzah Has, memperoleh tanda jasa bintang Mahaputra Adipradana.

Sebelumnya tokoh-tokoh nasional yang pernah menerima Bintang Republik Indonesia Adipradana antara lain adalah Jenderal Besar Sudirman, Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani, Jenderal TNI (Pur) M. Yusuf. Selain itu juga ada Sutan Sjahrir, Sjafruddin Prawiranegara, Fatmawati Soekarno, Adam Malik sebagai Menlu dan BJ Habibie sebagai Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×