kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan digugat lagi


Senin, 14 November 2016 / 17:04 WIB
Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan digugat lagi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewajiban jadi peserta BPJS Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah beberapa waktu lalu gugatan dilakukan oleh dilayangkan oleh perusahaan asuransi, dan serikat pekerjaan PLN, kali ini gugatan datang dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Dia menggugat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur ketentuan pelaksanaan program tersebut. Setidaknya, ada tiga ketentuan dalam uu tersebut yang digugat Adnan.

Pertama, Pasal 4 huruf g UU BPJS. Pasal tersebut, berisi ketentuan bahwa BPJS menyelenggaraan sistem jaminan sosial dengan sifat kepesertaan wajib.

Kedua, Pasal 14. Pasal tersebut berisi ketentuan, setiap orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan sosial.

Dan ketiga, Pasal 16 ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan bahwa setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran yang memenuhi syarat kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS sesuaidengan program jaminan sosial yang diikuti.

Adnan mengatakan, keberadaan ketentuan tersebut telah membuat kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam melaksanakan fungsi, pengaturan dan penganggaran program pelayanan kesehatan gratis terkekang.

"Saat ini sudah ada perda layanan kesehatan gratis, semua orang sepanjang ber-KTP Gowa bebas memperoleh layanan kesehatan gratis sepanjang dia mau fasilitas perawatan kelas 3, tapi setelah era ini, itu tidak bisa lagi," katanya di Gedung MK Senin (14/11).

Menurutnya, akibat keberadaan program BPJS, Pemerintah Kabupaten Gowa bahkan harus nombok membayari iuran masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.

"Sejak 2009, biasanya untuk layanan kesehatan gratis alokasinya hanya Rp 14 miliar, setelah BPJS bengkak jadi Rpp 44 miliar," katanya.

Atas permasalahan itulah Adnan melalui kuasanya, Andi Irwanda meminta agar MK menyatakan Pasal 4 huruf g, Pasal 14 dan Pasal 16 atar 1 UU BPJS yang digugatnya, sepanjang frasa kepesertaan bersifat wajib, wajib menjadi peserta dan wajib mendaftarkan dirinya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×