Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Mantan Dirjen PajakHadi Poernomo, mengatakan kunci SIN terletak pada transparansi. Ada tujuh kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan. Pertama Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur kreditur bank merupakan rahasia.
Kedua, Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan debitur bank merupakan rahasia. Ketiga, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa soal Laporan Lalu Lintas Devisa merupakan rahasia.
Baca Juga: Penerimaan pajak hingga Oktober cuma naik 1,6% karena restitusi pajak menipis
Keempat, pasal 1 Keppres Nomor 68 Tahun 1983 tentang Deposito yang menyatakan deposito merupakan rahasia. Kelima, Pasal 5 dan Pasal 6 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/121/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 di mana tidak dilaksanakannya penyampaian NPWP dan Laporan Keuangan dalam Permohonan Kredit.
Kelima Pasal 85 dan 89 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bahwa informasi pelaku pasar merupakan rahasia. Keenam ketiadaan akses pada kartu kredi.
Baca Juga: Serahkan DIPA 2020, Presiden Jokowi ingatkan harus efektif dan akuntabel
Ketujuh, Pasal 26 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU yang mengatur kegiatan pencucian uang dan transaksi mencurigakan tidak dapat diakses pajak karena termasuk rahasia bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News