Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, kata Bambang, China juga sempat mengecam rencana Indonesia mengganti nama Laut China Selatan yang menjadi lokasi geografis Natuna menjadi Laut Natuna Utara pada 2017.
"Inisiatif Indonesia ini dikecam Beijing. Waktu itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, menilai penggantian nama itu tak masuk akal," ujar dia.
Baca Juga: Soal Natuna, Luhut Panjaitan: Kedaulatan NKRI tidak ada kompromi
Ia pun mengatakan China tak memiliki dasar untuk mengakui bahwa Perairan Natuna termasuk dalam nine-dash line China.
Bambang menegaskan, Pemerintah China harus menghormati hukum perjanjian laut internasional sebagaimana telah menjadi kesepakatan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
China diketahui menjadi salah satu anggotanya.
"Dengan pendirian China seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap. Berpijak pada UNCLOS 1982 yang legalitasnya diperkuat oleh keputusan Arbitrase Internasional tahun 2016 itu, setapak pun Indonesia tidak boleh mundur dari Laut Natuna Utara," tuturnya.
Baca Juga: Kapal China masuk, Mahfud MD: Karena kita kurang hadir di Natuna
"Dan, untuk mempertahankan kedaulatan RI atas Laut Natuna Utara, tidak diperlukan lagi perundingan atau negosiasi dengan pihak mana saja, termasuk China sekali pun," tegas Bambang. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Diminta Perkuat Armada Patroli agar Polemik Natuna Tak Terulang", .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News