kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ketua MK: Meski kehilangan satu hakim, MK masih efektif


Jumat, 11 Februari 2011 / 14:49 WIB
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM Bank BRI


Reporter: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan meski kini kehilangan salah satu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"MK pernah kosong selama empat bulan saat Jimly Asshiddiqie mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK. Baru ada pengganti bulan Januari akhir yakni pak Harjono," katanya Jumat (11/2).

Di samping itu mengacu pada UU MK bahwa Majelis Konstitusi dapat membuat putusan sekurang kurangnya dengan 7 jumlah hakim konstitusi. Sedangkan saat ini, dengan pengunduran diri Arsyad dari Hakim Konstitusi jumlah Hakim ada 8.

Terlebih seluruh perkara yang ditangani oleh Arsyad sudah selesai semua sehingga tidak ada tanggungan perkara yang ditinggalkannya. "Sudah diselesaikan drafnya kita tinggal membaca kalimat per kalimat, substansinya sudah dirapatkan semua. Sudah bersih dari tugas dan kewajiban apapun," jelasnya.

Ke depannya, MK mencari pengganti Arsyad bakal mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan ke Presiden agar prosesnya lebih cepat. Pasalnya merupakan Hakim Konstitusi dari jalur MA. "Kalau cari hakim MA lebih cepat karena mencari di lingkungan internal berbeda dari jalu DPR," katanya.

Dengan demikian jumlah Hakim Konstitusi yang tertinggal yakni Mahfud MD, Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva, dan Muhammad Alim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×