Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Berbeda dengan hasil kesimpulan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Hakim Akil Mochtar yang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik, Hakim Arsyad Sanusi bernasib sebaliknya. MKH menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik Hakim yang dilakukan oleh Arsyad.
"Maka Hakim Arsyad Sanusi dinilai bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut," kata Hakim Harjono selaku ketua MKH, Jumat (11/2).
Pertimbangannya, terbukti telah terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dan Neshawaty (anak Arsyad) seta Zaimar (adik ipar) di rumah jabatan Hakim Arsyad yang disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP) Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya. Pertemuan ini tidak lain membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui oleh Makhfud maupun Dirwan.
"Meskipun Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan, tetapi ia aktif memperkenalkan Makhfud dan menelepon Makhfud untuk bertemu Dirwan, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi," katanya.
Tetapi karena kejadiannya berangkai, sedangkan Neshawatry adalah puteri Arsyad, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung, maka Hakim Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News