kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketua MK: Calon presiden harus dari partai politik


Jumat, 25 Maret 2011 / 21:46 WIB
Ketua MK: Calon presiden harus dari partai politik
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto . ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak wacana calon presiden independen. Dia menyukai, calon presiden dari partai politik. Sebab, dia beralasan, negara demokrasi hanya bisa tumbuh kalau partai politiknya sehat.

Mahfud menilai, munculnya wacana calon presiden independen karena kemarahan terhadap partai politik saat ini. "Oke, rakyat boleh marah pada parpol sekarang, tapi 10 tahun ke depan belum tentu parpolnya jelek," ucap Mahfud, Jumat (25/3).

Menurutnya, secara konstitusi, calon presiden harus dari partai politik. Bila konstitusi tersebut tidak diamandemen, maka harus tetap dari parpol. "Kepentingan MK saat ini adalah menjaga konstitusi yang sedang berlaku, dan tak akan ikut campur dalam urusan amandemen," ungkapnya.

Tapi ia tak menutup kemungkinan untuk pihak-pihak yang ingin mengusulkan adanya calon presiden independen.. Hak mencalonkan diri menjadi calon presiden independen harus diatur oleh konstitusi. "Tapi silahkan saja. Ini demokratis siapa pun yang mau bisa usulkan itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×