CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ketua MK: Calon presiden harus dari partai politik


Jumat, 25 Maret 2011 / 21:46 WIB
Ketua MK: Calon presiden harus dari partai politik
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto . ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak wacana calon presiden independen. Dia menyukai, calon presiden dari partai politik. Sebab, dia beralasan, negara demokrasi hanya bisa tumbuh kalau partai politiknya sehat.

Mahfud menilai, munculnya wacana calon presiden independen karena kemarahan terhadap partai politik saat ini. "Oke, rakyat boleh marah pada parpol sekarang, tapi 10 tahun ke depan belum tentu parpolnya jelek," ucap Mahfud, Jumat (25/3).

Menurutnya, secara konstitusi, calon presiden harus dari partai politik. Bila konstitusi tersebut tidak diamandemen, maka harus tetap dari parpol. "Kepentingan MK saat ini adalah menjaga konstitusi yang sedang berlaku, dan tak akan ikut campur dalam urusan amandemen," ungkapnya.

Tapi ia tak menutup kemungkinan untuk pihak-pihak yang ingin mengusulkan adanya calon presiden independen.. Hak mencalonkan diri menjadi calon presiden independen harus diatur oleh konstitusi. "Tapi silahkan saja. Ini demokratis siapa pun yang mau bisa usulkan itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×