kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua KPK bersyukur hukuman Nazaruddin lebih berat


Kamis, 24 Januari 2013 / 09:31 WIB
Ketua KPK bersyukur hukuman Nazaruddin lebih berat
ILUSTRASI. Buat pecinta MTB fullsus, inilah harga sepeda gunung Pacific Aquila 2.0 (September)


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. Menurut Abraham, pemberatan hukuman inilah yang sebenarnya diinginkan KPK agar dapat menciptakan efek jera.

"Alhamdulillah, karena itulah yang kami inginkan, supaya ada efek jera," kata Abraham di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan segera mengeksekusi Nazaruddin begitu menerima petikan kasasi MA. Dengan demikian, Nazaruddin akan berstatus sebagai terpidana yang harus menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, MA memperberat hukuman Nazaruddin dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. Nazaruddin dianggap terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya dalam kasus wisma atlet SEA Games.

Menurut hakim agung, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi, yang dipakai dasar oleh hakim di tingkat kasasi adalah Pasal 12 b. Tuntutan KPK kan juga pasal 12 b," kata Johan.

Putusan kasasi ini, menurut Johan, merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan KPK. Johan mempersilakan saja jika pihak Nazaruddin akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut.

"KPK berhenti pada kasasi, kalau ada langkah hukum dari terpidana, ya silakan saja," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, KPK tidak berhenti mengembangkan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin tersebut. Salah satu hasil pengembangan kasus ini, KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Kasus wisma atlet SEA Games ini pun menjadi titik awal KPK mengusut kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang menjerat anggota DPR Angelina Sondakh. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×