kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ketua KPK Agus Rahardjo jadi tersangka?


Rabu, 08 November 2017 / 15:56 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo jadi tersangka?


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gempuran dari pihak Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilancarkan. Laporan polisi yang dibuat oleh rekan kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan ditanggapi polisi dengan meningkatkan status ke penyidikan.

Sandi melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, dan penyalahgunaan wewenang.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri pun mengumumkan status penanganan telah naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa, 7 November 2017.

Dalam surat SPDP tertanggal 7 November dengan Nomor B/263/xi/2017/DitTipidum memuat informasi bahwa "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 7 November 2017 sudah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo Dkk"

Pada bagian bawah surat terdapat tembusan kepada Jaksa Agung  Kabareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan (pelapor), Saut Situmorang (Terlapor), dan Agus Rahardjo (Terlapor).

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan KPK sudah mengetahui kasus ini. "Ini sudah ada SPDP, diduga dilakukan siapa bisa dilihat sendiri. Jadi SPDP sudah diserahkan kepada Kuningan (KPK) juga, jadi mereka sudah tahu," ujar Fredrich.

Fredrich mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 263 dengan pasal 421 juncto Pasal 23.

"Dimana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan dan menjalankan tugas Tipikor," kata Fredrich.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×