kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Saksi ke KPK diperiksa untuk tersangka Setnov?


Selasa, 07 November 2017 / 14:42 WIB
Saksi ke KPK diperiksa untuk tersangka Setnov?


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar telah ditetapkannya lagi Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik kembali menyeruak. Selain dari foto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tersebar di media sosial, hari ini Selasa (7/11) kabar tersebut muncul dari pengakuan saksi yang dipanggil KPK.

Salah satunya adalah Miryam S. Haryani.

"Diperiksa untuk Pak Setya Novanto," ujar Miryam di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pengacara Rudi Alfonso juga mengungkapkan hal serupa. Namun ia hanya menyebut inisial yang merujuk pada Ketua DPR RI ini.

"SN," ucapnya

Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah tidak mengkonfirmasi bahwa telah ada penetapan tersangka baru, namun hanya memberikan petunjuk. Febri mengatakan informasi tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada penyidik.

"Hari ini ada sejumlah saksi yg diperiksa untuk pengembangan kasus E-KTP," kata Febri.

Kabar penerbitan SPDP pun sebenarnya sudah dibantah oleh salah satu kuasa hukum Novanto, Friedrich Yunadi. Sampai hari Senin, (6/11) kemarin pihaknya belum menerima SPDP. Padahal SPDP tersebut tertanggal 3 November 2017.

"Saya dari siang sudah menyatakan tidak pernah menerima SPDP yang dimaksud, saya belum pernah melihat dan membaca sebagaimana yg diedarkan oleh teman-teman media. Dengan ada bantahan dari juru bicara KPK terbukti itu hanya hoax," kata Friedrich ketika dihubungi Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×